Bidang Pelayanan Penunjang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

  • Tugas pokok menyelenggarakan pembinaan etika dan mutu serta fasilitas pelayanan penunjang medik serta pelayanan penunjang non medik.

Fungsi Pelayanan Penunjang

  • Penyusunan rencana dan program kegiatan pembinaan etika dan mutu, fasilitas pelayanan penunjang medik serta pelayanan penunjang non medik;
  • Penyelenggaraan pembinaan dan pengaturan pelayanan penunjang medik pelayanan penunjang non medik;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan pelayanan penunjang non medik;
  • Pengoordinasian pengelolaan fasilitas pelayanan penunjang medik dan pelayanan penunjang non medik;
  • Pengawasan dan pengendalian pelayanan penunjang medik dan penunjang non medik;