Bidang Pelayanan Medik dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur. Tugas Tugas pokok menyelenggarakan pembinaan etika dan mutu pelayanan medik serta pengelolaan fasilitas pelayanan medik.

  • Penyiapan bahan/data dalam penyusunan rencana kerja dan program di bidang pembinaan etika dan mutu pelayanan medik serta fasilitas pelayanan medik;
  • Penyelenggaraan dan pengaturan di bidang pembinaan etika dan mutu pelayanan medik serta fasilitas pelayanan medik;
  • Pengoordinasian penyelenggaraan pembinaan etika dan peningkatan mutu pelayanan medik serta pengelolaan fasilitas pelayanan medik;
  • Pengawasan dan pengendalian pembinaan etika dan peningkatan mutu pelayanan medik serta fasilitas pelayanan medik;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Di bawah Pelayanan Medik

  • Seksi Etika dan Mutu Pelayanan Medik;
  • Seksi Fasilitas Pelayanan Medik.