Bagian Kesekretariatan dipimpin oleh kepala bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada direktur

  • Melaksanakan penyusunan rencana kerja kegiatan-kegiatan Rumah Sakit Umum Daerah Berkah, ketatausahaan, pengelolaan administrasi keuangan, urusan administrasi umum, kepegawaian dan diklat..

Fungsi Pelayanan Kesekretariatan

  • Penyusunan rencana dan program kerja Rumah Sakit Umum Daerah Berkah;

  • Peneyelenggaraan ketatausahaan, pengelolaan administrasi keuangan, urusan administrasi umum, kepegawaian dan diklat;

  • Penyelenggaraan urusan rumah tangga, perlengkapan dan peralatan medik dan non medik serta keprotokolan;

  • Pengoordinasian penyelenggaraan urusan tata usaha, urusan rumah tangga, urusan administrasi keuangan, urusan kegiatan bimbingan rohani, perlengkapan dan peralatan Rumah sakit, pemeliharaan gedung, administrasi kepegawaian dan diklat serta protocol.

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.